Fasilitasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan

  1. Proposal bantuan keuangan
  2. Berkas input data aplikasi keuangan kepada pemerintah desa TA 2021 untuk kabupaten
  3. Laporan penggunaan dana bantuan operasional

  1. Pelayanan Fasilitasi Sarana Prasarana Desa :
    1. Kasi Fasilitasi Sarana Prasarana Desa dan Kerja Sama Desa menyampaikan DPA Bankeu Sarpras kepada Kepala Desa untuk dilakukan pencermatan dengan tidak mengubah lokasi dan jenis kegiatan untuk dilaporkan ke Provinsi sebagai bahan penyusunan SK Gubernur.
    2. Kasi Fasillitasi Sarana Prasarana Desa dan Kerja Sama Desa menerima dan memverifkasi pengajuan proposal dan berkas pencairan dana bankeu dari Pemerintah Desa.
    3. Kasi Fasilitasi Sarana Prasarana Desa dan Kerja Sama Desa melakukan rekapitulasi, menyampaikan dan menyusun rekomendasi pencairan.
    4. Menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Desa melalui Camat perihal pencairan bantuan dari RKUD Provinsi ke rekening Kas Desa dan pemberitahuan batas waktu pertanggungjawaban paling lambat 3 bulan sejak pencairan atau maksimal tanggal 10 Januari tahun berikutnya untuk bankeu dari perubahan APBD.
    5. Melakukan Monev untuk memantau pelaksanaan bankeu agar tepat sasaran, tepat waktu dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bahan laporan secara berjenjang.
    6. Menyusun langkah tindak lanjut berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk peningkatan pelayanan tahun berikutnya
  2. Pemrosesan :
    1. Penyampaian DPA Bankeu Pemerintah Provinsi kepada Pemerintah Desa untuk peningkatan sarana prasarana perdesaan, untuk dilakukan pencermatan nomenklatur kegiatan dengan tidak mengubah lokasi dan jenis kegiatan.
    2. Pencermatan nomenklatur DPA kegiatan oleh Dispermades dengan Kepala Desa.
    3. Penyampaian hasil pencermatan dengan Surat Bupati ke BPKAD Provinsi Jawa Tengah tentang penetapan penerima bankeu.
    4. Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah, yang meliputi mekanisme, lokasi dan alokasi penerima Bankeu Provinsi (di Provinsi) yang tercantum dalam SK Gubernur Provinsi Jawa Tengah oleh Dispermades Provinsi kepada Dispermades Kabupaten.
    5. Sosialisasi Pergub tentang Pedoman Pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah oleh Dispermades Kabupaten kepada Camat, Tenaga Pendamping dan Pemerintah Desa sekaligus teknis penyusunan proposal pencairan dana.
    6. Penyusunan Proposal dan Pengajuan Pencairan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah oleh Kaur Perencanaan dan Kasi Kesejahteraan.
    7. Pengajuan berkas secara berjenjang selanjutnya dilakukan fasilitasi berupa verifikasi administrasi Proposal dan ajuan pencairan dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah oleh kecamatan dengan mengacu pada Pergub Jawa Tengah tentang pedoman Pemberian Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.
    8. Apabila telah lengkap, proposal dan berkas pencairan selanjutnya dikirim ke Dispermades Kabupaten untuk dilakukan fasilitasi administrasi Proposal dan berkas ajuan pencairan dana.
    9. Menyusun rekapitulasi dan rekomendasi pengajuan pencairan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui aplikasi SIBAD.
    10. Kepala Dispermades menandatangani dan mengirimkan surat rekomendasi rangkap 5 (lima) serta proposal rangkap 2 (dua) dan berkas pencairan dana pengajuan pencairan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah rangkap 3 (tiga).
    11. Penyaluran bankeu disalurkan langsung dari RKUD Provinsi ke rekening kas desa.
    12. Penyampaian surat pemberitahuan pencairan dan Pemerintah Desa agar melaksanakan Bankeu sesuai ketentuan dan tepat waktu.
    13. Pemerintah desa melakukan pencairan Dana Bankeu sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
    14. Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan sesuai usulan dan RAB sesuai ketentuan pengadaan barang / jasa di desa.
    15. Pemerintah Desa menyusun Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Bantuan Keuangan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa.
    16. Camat dan Dispermades melaksanakan monitoring pelaksanaan Bankeu kepada Pemerintah Desa untuk memantau pelaksanaan agar sesuai ketentuan dan tepat waktu.
    17. Pemerintah Desa menyampaikan berkas Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Bantuan Keuangan rangkap 3, kepada Gubernur Cq. Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah dan melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan secara online dengan menggunakan sistem aplikasi Pak BEJO.
    18. Desa melakukan pencatatan aset hasil kegiatan sesuai ketentuan Tata Cara Pengelolaan Aset Desa.

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan

  • Kotak Saran
  • Surat Pengaduan : Jl. Lawu Komplek Perkantoran Cangakan Karanganyar, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar Kode Pos 51172
  • Email : dispermades@karanganyarkab.go.id
  • Telp / Fax : (0271)459951
  • Website : http:dispermades.karanganyarkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah untuk Peningkatan Sarana Prasarana Perdesaan"