Kartu Pegawai

  1. Foto copy SK CPNS dilegalisir BKD
  2. Foto copy SK PNS dilegalisir BKD;
  3. Foto copy STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan) dilegalisir Lembaga yang mengeluarkan;
  4. Pas foto hitam putih ukuran 3 x 3 sebanyak 3 lembar;
  5. Harus ada pengantar dari Pimpinan Satuan Kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).

  1. Pengelola Kepegawaian OPD memasukkan berkas permohonan Karpeg ke resepsionis
  2. resepsionis membaca, mencatat permohonan serta meneruskan ke ruang Kepala Badan
  3. Kepala Badan mendisposisikan surat permohonan dimaksud ke Kepala Bidang P2i
  4. Kepala Bidang P2i mendisposisikan permohonan dimaksud ke kasubid untuk segera ditindaklanjuti
  5. kasubid memeriksa kelengkapan berkas
  6. staf menghubungi pengelola kepegawaian OPD bahwa Karpeg telah terbit

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Kartu Pegawai (KARPEG)

BKD Kabupaten Lumajang - Bidan Pemberhentian, Pengangkatan dan Informasi - Subid Data dan Informasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pegawai"