Layanan Pembayaran Biaya

  1. Membawa dokumen kelengkapan berkas pembayaran perkara pada Petugas PTSP yang ada di Pengadilan Agama Labuan Bajo

  1. Membawa dokumen kelengkapan berkas pembayaran perkara pada Petugas PTSP yang ada di Pengadilan Agama Labuan Bajo

20 Menit

Biaya dihitung sesuai dengan radius alamat domisili para pihak

Pembayaran Biaya

  • Adukan langsung melalui Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Labuan Bajo
  • Adukan melalui telepon (0385) 2443235.
  • Adukan melalui Email : pengadilan@pa-labuanbajo.go.id
  • Adukan melalui SIWAS ( Sistem Informasi Pengawasan ) http://siwas.mahkamahagung.go.id/
  • Adukan melalui LAPOR  (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) https://www.lapor.go.id/
  • Atau di Kotak Saran/Kritik yang tersedia di Pengadilan Agama Labuan Bajo
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pembayaran Biaya"