Petugas BAKSO PUSPA membawa SPPT PBB-P2/ Daftar Tagihan menemui wajib pajak. Kemudian wajib pajak membayar sesuai SPPT PBB-P2. Kemudian petugas BAKSO PUSPA menyetor kepada Bendahara PBB-P2 kelurahan. Selanjutnya Bendahara PBB-P2 kelurahan menyetor ke Kas Daerah Kabupaten Bondowoso
Tidak dipungut biaya
Pungut Setor PBB-P2
Pengaduan dapat dilakukan dengan cara antara lain :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store