Standar Pelayanan Izin Perpanjangan Satuan Pendidikan Non Formal/PKBM

  1. Permohonan dari Penyelenggara,
  2. Profil Lembaga
  3. Photo copy KTP Pimpinan
  4. Photo copy Izin Perpanjang

  1. Pemohon datang langsung dengan membawa persyaratan (JFU)
  2. Verifikasi Dokumen dan Observasi
  3. Memeriksa hasil Obserfasi
  4. Pembubuhan paraf oleh Kasi, Kabid dan Sekretaris
  5. Penandatanganan oleh Kadis
  6. Pemberian stempel, memberi nomor register
  7. Berkas diberikan kepada pemohon.

15 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Perpanjangan Satuan Pendidikan Non Formal/PKBM

1. Datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dengan Alamat : Jalan   Takengon-Isak Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah

2. Melalui Surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dengan Alamat : Jalan Takengon-Isak Kampung Kung Kecamatan   Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

3. Kotak Saran/Email. disdik@acehtengahkab.go.id

4. Melalui Kanal SP4N-LAPOR SMS ke 1708 dengan Format ACEHTENGAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Perpanjangan Satuan Pendidikan Non Formal/PKBM"