Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk

  1. Surat Pengantar Desa
  2. Membawa FC. KK
  3. Membawa FC. KTP (masih berlaku)
  4. Membawa FC Surat Nikah Orang Tua
  5. Membawa Data N1 - N4
  6. Bagi CATIN Status cerai hidup harus dilampirkan akte cerai, sedangkan Jika status cerai mati dilampirkan akte kematian
  7. Membawa FC Akte Kelahiran
  8. FC. Ijazah terakhir
  9. Pas Foto CATIN 2 x 3 4 lbr, 3 x 4 2 lbr

  1. Datang dengan membawa berkas yang sudah ditentukan
  2. Berkas diperiksa oleh petugas
  3. Apabila berkas sudah komplit kemudian akan ditandatangani dan distempel
  4. Bagi CATIN yang pelaksanaannya dari tgl surat keluar s/d hari H kurang 10 hari dikenai Dispensasi Nikah

1 hari jika persyaratan lengkap (Dikenakan dispensasi jika pelaksanaan kurang dari 10 hari )

Tidak dipungut biaya

Nikah Talak Cerai Rujuk

Telp     : (0298) 711585 

Email   : kec.bandungan1@gmail.com 

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Nikah, Talak, Cerai dan Rujuk"