Persyaratan Ijin Keramaian

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Proposal Kegiatan
  3. Pengantar dari Desa

  1. Pemohon menyampaikan persyaratan Ijin Keramaian
  2. Penelitian berkas
  3. Pencatatan dalam buku Register
  4. Penanda tanganan pengesahan Pengantar Ijin Keramaian dari Desa
  5. Fotocopy berkas untuk arsip
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon untuk dimintakan Ijin Keramaian ke Polsek Susukan

Apabila permohonan sudah lengkap maka akan diproses dan diselesaikan dalam waktu 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Ijin Keramaian

Telp      : (0298) 711585 

Fax       : (0298) 711877

Email    : kec.bandungan1@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Ijin Keramaian"