Rekomendasi Izin Pendirian Satuan PAUD Formal (TK) Negeri

  1. Pengajuan minat pendirian TK Negeri ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan;
  2. Pengajuan Permohonan dan Proposal Pendirian TK Negeri ke Ka. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan;
  3. Lampiran proposal: 1).Profil lembaga minimal memuat: foto copy Akta Lembaga, Struktur Organisasi, Visi, Misi dan Tujuan, Perkembangan Lembaga, Sumber dan Pengelolaan Pendanaan yang meliputi biaya investasi, biaya operasional dan proyeksi aliran dana baik internal maupun eksternal, Potensi Fasilitas Sarana Prasarana yang dimiliki dan penunjang penyelenggaraan pendidikan 2).Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) atau Renstra minimal memuat: Visi, Misi dan Tujuan Sekolah, Struktur Organisasi dan Manajemen, Kurikulum yang dikembangkan, Peserta Didik, Ketenagaan, Sarana Prasarana, Pendanaan, peran serta masyarakat, termasuk rencana pentahapan pelaksanaannya. 3).Dokumen pendukung yang meliputi: SK Penetapan Pengurus Yayasan, SK Penetapan Tim Pendiri Sekolah, SK Penetapan (calon) Kepala Sekolah, SK Penetapan (calon) Guru dan Tenaga Kependidikan, SK Penetapan (calon) Komite Sekolah, Copy Akta Notaris, Copy Akta Tanah Lokasi sekolah, Daftar Inventaris, Daftar Inventaris (calon) Sekolah, Surat Pernyataan Fasilitas kepada (calon) Sekolah, Referensi Bank atau Rekening (calon) Sekolah, Daftar Formasi Guru dan Tenaga Kependidikan, Copy Ijazah Guru dan Tenaga Kependidikan, dll.
  4. Surat Pernyataan siap mengajukan akreditasi lembaga ke BAN paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin operasional dikeluarkan (bermaterai 6000);
  5. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

  1. Pengajuan permohonan (pengelola/penanggung jawab) kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan;
  2. Penelitian berkas;
  3. Visitasi lapangan;
  4. Kajian hasil verifikasi dan visitasi lapangan;
  5. Pemrosesan;
  6. Penerbitan perizinan;
  7. Arsip dan Penomoran surat;
  8. Penyerahan dokumen.

a.    Verifikasi berkas, visitasi lapangan dan proses penerbitan dokumen, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, valid serta hasil kajian dinyatakan layak;
b.    Pejabat penandatangan ada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Pendirian/Operasional Satuan PAUD Formal TKNegeri, ukuran Legal, 70 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Jl.  Sumbing No 3 Kajen 51161

  1. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-382037

Fax        : 0285-382037

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Satuan PAUD Formal (TK) Negeri"