a. Verifikasi berkas, visitasi lapangan dan proses penerbitan dokumen, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, valid serta hasil kajian dinyatakan layak;
b. Pejabat penandatangan ada di tempat.
Tidak dipungut biaya
Dokumen Izin Pendirian/Operasional Satuan PAUD Formal TKNegeri, ukuran Legal, 70 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Jl. Sumbing No 3 Kajen 51161
Fax : 0285-382037
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store