Rekomendasi Izin Pendirian/Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Izin Pendirian/Operasional PAUD Nonformal kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan;
  2. Copy Akte Notaris pendirian Lembaga dan Surat penetapan Badan Hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari Kementerian bidang hukum yang merujuk pada nama Satuan Pendidikan disertai Surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
  3. Susunan Organisasi Pengurus dan Rincian Tugas masing-masing pengurus;
  4. Foto copy KTP/NIK penanggungjawab/salah satu pendiri (yang tercantum dalam kepengurusan di BHI);
  5. Copy NPWP aktif penanggungjawab/ salah satu ketua pengurus tsb di atas;
  6. Copy NPWP aktif Satuan Pendidikan bersangkutan;
  7. Surat Keterangan domisili Satuan Pendidikan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat setempat terkait dengan lokasi pendirian lembaga;
  8. Copy IMB (izin Mendirikan Bangunan) serta dokumen hak kepemilikan /sertifikat, jika status bangunan milik sendiri atau dokumen akad sewa/kuasa penggunaan tempat pembelajaran yang akan digunakan, selama minimal 3 tahun dengan ditanda tangani oleh para pihak bermeterai (jika status bangunan sewa) atau dokumen akad pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan, selama minimal 3 tahun dengan ditanda tangani oleh para pihak dan masing-masing saksi bermeterai (jika status bangunan pinjam);
  9. Rencana pengembangan PKBM selama 5 tahun atau minimal diuraikan dalam bentuk kegiatan 1 tahun;
  10. Data mengenai Perkiraan Pembiayaan untuk kelangsungan PKBM paling sedikit 1 tahun pembelajaran;
  11. Menetapkan minimal 2 jenis program utama pendidikan nonformal secara regular (bukan program Bansos) dan minimal 1 jenis program pendukung, dibuktikan dengan : (a) Nama program yang diselenggarakan, (b) nama pendidik, (c) peserta didik, (d) sarpras, kurikulum dan jadwal kegiatan;
  12. Susunan dan kualifikasi tenaga pendidik/tutor/nara sumber teknis sesuai dengan jenis layanan;
  13. Surat Pernyataan siap mengajukan akreditasi lembaga ke BAN paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin operasional dikeluarkan.

  1. Pengajuan permohonan (pengelola/penanggung jawab) kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan;
  2. Penelitian berkas;
  3. Visitasi lapangan;
  4. Kajian hasil verifikasi dan visitasi lapangan;
  5. Pemrosesan rekomendasi;
  6. Penerbitan rekomendasi perizinan;
  7. Arsip dan Penomoran surat;
  8. Penyerahan dokumen.

a.    Verifikasi dan Visitasi lapangan, Penerbitan selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap dan valid serta hasil kajian dinyatakan layak;
b.    Pejabat penandatangan ada di tempat.

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi Izin Pendirian/Operasional PKBM, ukuran Legal, 70 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Jl.  Sumbing No 3 Kajen 51161
b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-382037
Fax        : 0285-382037
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian/Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)"