Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Formulir Pemenuhan Komitmen
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi akta Pendirian dan/atau akta perubahan beserta Pengesahannya untuk pemohon Badan Hukum/Badan Usaha
  4. Fotokopi IPPT
  5. Fotokopi siteplan/gambar situasi
  6. Gambar peta lokasi
  7. Gambar teknis rencana bangunan
  8. Fotokopi Bukti kepemilikan tanah
  9. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa
  10. Surat kuasa apabila dikuasakan pengurusannya (Bermaterai 10.000)
  11. Surat Pernyataan/Perjanjian penggunaan tanah (Bagi Pemohon yang menggunakan Tanah bukan miliknya)
  12. IMB Asli (Jika Perubahan)

  1. Pemohon Mendaftar Akun & Mengajukan Permohonan melalui Portal Sicantik Cloud (sicantikui.layanan.go.id).
  2. Pemohon Melakukan Pemenuhan Komitmen ke DPMPTSP Kota Banjar
  3. DPMPTSP Melakukan Evaluasi/Pemeriksaan terhadap Dokumen Pemenuhan Komitmen
  4. DPMPTSP Melakukan Koordinasi dengan OPD Teknis terkait
  5. OPD Teknis mengkaji dan memberikan Pertimbangan Teknis
  6. DPMPTSP Menerbitkan/Menolak Izin pada sistem Sicantik Cloud
  7. Pemohon Menerima Surat Izin/Surat Penolakan

OPD Teknis : 25 Hari kerja

DPMPTSP : 5 Hari kerja

-

Izin mendirikan bangunan (IMB)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Bangunan (IMB)"