Pelayanan KIA

  1. 1. Tersedianya Rekam Medis Pasien
  2. 2. Membawa Buku KIA/KMS

  1. 1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anmnesa
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan / tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas melakukan kolaborasi dengan dokter untuk kasus yang perlu tindaklanjut

Sesuai Kasus

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 36 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan No. 103 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan

Pelayanan ibu, anak, KB/IVA, Imunisasi dan Kesehatan Reproduksi, Pelayanan capeng

SMS/Telepon : 0811-2923-222

Email : puskkajen2@gmail.com

Secara tertulis melalui :

  1. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kajen 2
  2. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA"