1. Verifikasi berkas, visitasi lapangan dan proses penerbitan dokumen, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, valid serta hasil kajian dinyatakan layak;
2. Pejabat penandatangan ada di tempat.
Tidak dipungut biaya
Surat rekomendasi Izin Pendirian/Operasional Satuan PAUD nonformal (KB/TPA/SPS), ukuran Legal, 70 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Jl. Sumbing No 3 Kajen 51161
b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-382037
Fax : 0285-382037
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store