Rekomendasi Izin Pendirian Satuan PAUD Nonformal

  1. Surat permohonan Pendirian Program atau Satuan Pendidikan Anak Usia Dini nonformal, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan;
  2. Fotokopi KTP/NIK penanggungjawab/salah satu pendiri (yang tercantum dalam kepengurusan di BHI);
  3. Fotokopi NPWP aktif penanggungjawab/ salah satu ketua pengurus tsb di atas;
  4. Fotokopi NPWP aktif Satuan Pendidikan bersangkutan;
  5. Surat Keterangan domisili Satuan Pendidikan dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui Camat setempat terkait dengan lokasi pendirian lembaga;
  6. Susunan Organisasi Pengurus dan Rincian Tugas masing-masing;
  7. Dokumen hak milik/sewa/pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PAUD nonformal (KB/TPA/SPS) yang sah atas nama pendiri, dibuktikan dengan IMB/akad perjanjian sewa/akad pinjam pakai;
  8. Fotokopi Akte Notaris pendirian lembaga dan surat penetapan Badan Hukum dalam bentuk Yayasan, Perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum yang merujuk pada nama Satuan Pendidikan disertai Surat Keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk;
  9. Surat keputusan/ Piagam pendirian lembaga dari penyelenggara (Yayasan, Perkumpulan, atau lainnya);
  10. Data mengenai Perkiraan Pembiayaan untuk kelangsungan Satuan PAUD nonformal (KB/TPA/SPS) paling sedikit 1 (satu) tahun pembelajaran;
  11. Dokumen Rencana Pencapaian Standar Penyelenggaraan PAUD nonformal (KB/TPA/SPS) paling lama 5 (lima) tahun didasarkan pada standar yang ditetapkan menteri;
  12. Surat Pernyataan siap mengajukan akreditasi lembaga ke BAN paling lambat 5 (lima) tahun sejak izin operasional dikeluarkan.

  1. Pengajuan permohonan (pengelola/penanggung jawab) kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Pekalongan;
  2. Penelitian berkas;
  3. Visitasi lapangan;
  4. Kajian hasil verifikasi dan visitasi lapangan;
  5. Pemrosesan rekomendasi;
  6. Penerbitan rekomendasi perizinan;
  7. Arsip dan Penomoran surat;
  8. Penyerahan dokumen.

1. Verifikasi berkas, visitasi lapangan dan proses penerbitan dokumen, selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap, valid serta hasil kajian dinyatakan layak;
2. Pejabat penandatangan ada di tempat.
 

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi Izin Pendirian/Operasional Satuan PAUD nonformal (KB/TPA/SPS), ukuran Legal, 70 gr, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

a.    Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Jl.  Sumbing No 3 Kajen 51161
b.    Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon : 0285-382037
Fax        : 0285-382037
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Satuan PAUD Nonformal"