Pelayanan Lansia

  1. 1. Kartu identitas : KTP, SIM, KK atau kartu pelajar (pasien baru)
  2. 2. Kartu Pendaftaran Pasien (pasien lama)
  3. 3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)

  1. 1. Penerimaan rekam medis pasien.
  2. 2. Pemanggilan pasien sesuai nomor antrian.
  3. 3. Mencocokan identitas pasien.
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran tanda vital, bila perlu TB dan BB.
  5. 5. Dokter melakukan anamnesa
  6. 6. Dokter melakukan pemeriksaan fisik
  7. 7. Dokter melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan.
  8. 8. Dokter memberikan terapi sesuai dengan diagnose.
  9. 9. Dokter memberikan rujukan eksternal bila tidak mampu ditangani.
  10. 10. Pasien yang memerlukan penanganan tindakan dirujuk ke rumah sakit.
  11. 11. Dokter memberikan rujukan internal bila diperlukan.
  12. 12. Dokter menuliskan resep.
  13. 13. Dokter menuliskan lengkap pemeriksaan fisik, diagnosa dan resep di rekam medis pasien.

15 Menit

Bagi pasien pemegang jaminan kesehatan, biaya  ditanggung penjamin (kecuali retribusi untuk pelayanan KIR dokter, tes buta warna, tes laboratorium tertentu dan capeng)

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan / Surat Keterangan Buta Warna

  1. Sms/ WA : 0858 8852 5358
  2. Telepon : (0285) 381706
  3. Email : puskesmaskajen1@gmail.com
  4. Kotak saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lansia"