Pembuatan Kartu Identitas Anak

  1. 1. Foto copi Kartu Keluarga
  2. 2. Foto Copi Akte Kelahiran
  3. 3. Untuk usia 5 tahun keatas membawa foto

  1. 1. Pemohon datang ke kantor kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. 2. Pemeriksaan berkas
  3. 3. Memasukan data ke aplikasi SIAK
  4. 4. Cetak Dokumen Kartu Identitas Anak

Maksimal 7 hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kartu Identitas Anak (KIA)

Aduan, saan dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1. Datang langsung

2. Surat

3. Faximile

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wangon@banyumaskab.go.id