Pembuatan paspor baru/ penggantian paspor dengan menggunakan antrian paspor online

  1. Untuk Dewasa: 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan: a. KTP yg msh berlaku b. Kartu Keluarga c. Akte Kelahiran/akte perkawinan/buku nikah/ijazah 2. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi org asing yg memperoleh kewarganegaraan atau penyampaan pernyataan utk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan per undangundangan 3. Surat penetapan ganti nama bg yg tlh mengganti nama. 4. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor 5. Mengisi srt pernyataan bermateri
  2. Untuk Anak di bawah umur 17 tahun: 1. Surat permohonan dr org tua bermeterai 2. Mengisi formulir dgn melengkapi persyaratan: a. KTP org tua b. Kartu Keluarga c. Akte kelahiran d. Akte perkawinan/Buku nikah org tua e. Paspor lama bg yg tlh memiliki paspor f. Paspor org tua yg msh berlaku

  1. Pra Permohonan Online 1. Permohonan mendaftar melalui layanan paspor online di www.imigrasi.go.id 2. Permohonan informasi konfirmasi tanda terima prapermohonan 3. Pemohon melakukan pembayaran di teller ATM Bank seluruh Ind maupun Kantor Pos menggunakan tanda terima pra permohonan 4. Setelah melakukan pembayaran permohonan dihrskan mengklik URL atau link yg ada dlm email utk konfirmasi tgl kedatangan. 5. Print konfirmasi tgl kedatangan
  2. Kedatangan Pertama (Hari Pertama) : 1. Pemohon dtng ke Kantor Imigrasi Palembang kelas iSesuai dgn jadwal kedatangan yg tlh dipilih pd lbr konfirmasi 2. Permohonan mengisi srt pernyataan (utk org dewasa) atau srt permohonan (utk anak di bwh umur) dan melengkapi persyaratan 3. Pemohon membawa tanda bukti pembayaran br konfirmasi ke dtngan dan foto kopi berkas permohonan kpd petugas customer care utk mendapatkan no. antrian verifikasi data, sidik jari dan wawancara. 4. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kpd petugas utk verifikasi data 5. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dgn menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan 6. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima pengambilan dr petugas Kedatangan Kedua (hari keempat) 7. Pemohon menerima paspor yg sudah jadi

Jangka waktu penyelesaian yaitu terhitung tiga hari kerja setelah dilakukan pembayaran

  1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI Rp. 350.000,-

Paspor Biasa 48 Hal

Call Center : 0751-7055113
Whatsapp : 081266353239
Twitter : kanimpadang
Instagram : imigrasipadang
Facebook : kanimkelas1padang
Email : kanim_pdg@gmial.com
Website : kanimpadang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Antrian Paspor Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan paspor baru/ penggantian paspor dengan menggunakan antrian paspor online"