Pelayanan Legalisir Ijazah/ Piagam/ Sertifikat/ Kesetaraan

No. SK: 061/026.A/2022

  1. Membawa Ijazah/Piagam/Sertifikat Asli
  2. Membawa Fotocopy Ijazah/Piagam/Sertifikat
  3. Mengisi Surat Keterangan Mutlak Bermaterai untuk Ijazah (Form 1 dari Petugas Layanan)
  4. Mengisi Tanda Terima Legalisir (Form 2 dari Petugas Layanan)

  1. Pengguna Layanan menyerahkan berkas permohonan. Petugas menerima berkas persyaratan yang sudah lengkap dan benar dari Pengguna Layanan.
  2. Petugas memverifikasi berkas kelengkapan, apabila kelengkapan berkas belum lengkap, Berkas dikembalikan kepada pengguna layanan untuk dilengkapi.
  3. Petugas meminta tanda tangan pengesahan kepada pejabat yang berwenang.
  4. Setelah pengesahan selesai, petugas memberikan cap stempel pada lembar legalisir.
  5. Pengguna Layanan dapat mengambil berkas kembali dan Mengisi Buku Tanda Terima berkas kembali.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir Ijazah/Piagam/Sertifikat

  1. Web Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang ke https://disdikbud.semarangkab.go.id 
  2. Lapor Bup http://laporwarga.semarangkab.go.id/
  3. Lapor Gubhttp://laporgub.jatengprov.go.id/
  4. SP4N-Lapor www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah/ Piagam/ Sertifikat/ Kesetaraan"