Jangka waktu penyelesaian surat masuk adalah 16 menit
Tidak dipungut biaya
Penerimaan Surat Masuk
Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karangayar melalui :
1. Surat
2. Melalui media sosial instagram : @inspektoratkaranganyar
3. Telepon : (0271) 495176
4. Faximilie : (0271) 494246
5. Email : inspektorat_kra@yahoo.co.id
6. Website : http://inspektorat.karanganyar.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store