Persuratan dan Kearsipan

  1. .

  1. Menerima surat masuk
  2. Mengagendakan surat masuk dan mencataat ke lembar disposisi dan meneruskan ke Pimpinan dengan catatan : Apabila Inspektur Daerah sedang dinas/berhalangan disampaikan ke Sekretaris
  3. Mendisposisi surat masuk : Untuk surat yang umum dan tidak prinsipil Sekretaris dapat mendisposisikan langsung ke Irban/Kasubbag
  4. Menerima disposisi surat masuk dari Inspektur Daerah dan segera menindaklanjutinya

Jangka waktu penyelesaian surat masuk adalah 16 menit
 

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Surat Masuk

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karangayar melalui :

1. Surat
2. Melalui media sosial instagram : @inspektoratkaranganyar
3. Telepon : (0271) 495176
4. Faximilie : (0271) 494246
5. Email : inspektorat_kra@yahoo.co.id
6. Website : http://inspektorat.karanganyar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persuratan dan Kearsipan"