Fasilitasi Surat Bebas Temuan

No. SK: 000.8.3.2/01

  1. Surat Permohonan Bebas Temuan
  2. -

  1. Menerima surat permohonan dari Instansi
  2. Mengajukan surat permohonan untuk di disposisi
  3. Mendisposisi surat permohonan
  4. Menyusun Surat Bebas Temuan
  5. Memproses Surat Bebas Temuan ke pemohon
  6. Menyerahkan Surat Bebas Temuan kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian Fasilitasi Surat Bebas Temuan adalah 2 (dua) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Bebas Temuan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Telepon : (0271) 495176
2. Faksimile : (0271) 494246
3. Website : https://inspektorat.karanganyarkab.go.id
4. Surat Elektronik : inspektorat@karanganyarkab.go.id
5. Instagram : @inspekdakra
6. Twitter : @inspekdakra
7. Facebook : @inspekdakra
8. SAPAMas : +62 811 262 9999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Surat Bebas Temuan"