Usulan Bantuan keuangan kepada pemerintah desa di propinsi jawa tengah di kabupaten demak

  1. Usulan desa
  2. FC. KTP Kades dan Pokmas
  3. FC. rekening pemdes
  4. Lolos verifikasi tim
  5. proposal rangkap 5 dan dokumen pencairan rangkap 6

  1. pengajuan proposal dari kades diketahui camat dan kadinpermades p2kb, setiap proposal yang masuk akan diverifikasi secara administrasi dan lapangan, proposal ditujukan ke gubernur dengan dilampiri rekomendasi dari bupati mendapat rekomendasi dari bupati demak, pemberitahuan pencairan dana kepada kades melalui camat bila dana telah turun ke rekening desa.

  1. SK Gubernur (sosialisasi dari provinsi bulan maret
  2. pengajuan proposal dari kepala desa diketahui camat dari kepala dinpermades p2kb
  3. setiap proposal yang masuk akan diverifikasi secara administrasi dan lapangan
  4. proposal ditujukan kepada gubernur dan mendapat rekomendasi dari BUpati demak
  5. pemberitahuan pencairan dana kepada kades melalui camat bila dana telah turun ke rekening desa
  6. pelaksanaan kegiatan program bantuan sarpras desa
  7. paling lambat 3 bulan setalah pelaksanaan kegiatan program harus sudah melaporan hasil pelaksanaan (LHP)

Tidak dipungut biaya

Bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Provinsi jawa Tengah

petugas mengumpulkan keluhan pemohon dan mencatatnya kemudian melaporkan keluhan kepada atasan kemudian atasan memberikan perintah untuk menindaklanjuti sesuai keluhan pelanggan dan terakhir pemohon dihubungi melalui telepon/sms/email.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Bantuan keuangan kepada pemerintah desa di propinsi jawa tengah di kabupaten demak"