Pelayanan Surat Rekomendasi Penelitian

No. SK: 061/026.A/2022

  1. Surat Pengantar dari Universitas/Perguruan Tinggi Negeri

  1. Pengguna Layanan menyerahkan berkas permohonan. Petugas menerima berkas persyaratan yang sudah lengkap dan benar dari Pengguna Layanan;
  2. Petugas memverifikasi berkas kelengkapan, apabila kelengkapan berkas belum lengkap, Berkas dikembalikan kepada pengguna layanan untuk dilengkapi;
  3. Petugas meminta tanda tangan pengesahan kepada pejabat yang berwenang;
  4. Setelah pengesahan selesai, petugas memberikan cap stempel pada lembar legalisir;
  5. Pengguna Layanan dapat mengambil berkas kembali dan Mengisi Buku Tanda Terima berkas kembali.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

  1. Web Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang ke disdikbud.semarangkab.go.id
  2. Lapor Bup http://laporwarga.semarangkab.go.id/
  3. Lapor Gub http://laporgub.jatengprov.go.id/
  4. SP4N-Lapor www.lapor.go.id
  5. Telpon (024) 6922535
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Rekomendasi Penelitian"