Rekom UMOT

  1. 1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon / Pemilik 2. Foto 4 x 6 berwarna 2 lembar 3. Surat pengantar dari puskesmas 4. Surat keterangan usaha dari kelurahan / desa 5. Denah lokasi 6. Denah bangunan 7. Daftar sediaan obat tradisional yang akan diproduksi 8. Foto copy ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian / Apoteker 9. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar. 10. Foto copy Surat Izin Kerja Tenaga Teknik Kefarmasian sebagai penanggung jawab UMOT 11. Surat pernyataan Tenaga Teknis Kefarmasian / Apoteker bersedia menjadi Penanggung jawab UMOT

  1. 1. Pemohon datang dan mengajukan penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT) 2. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas (seksi kefarmasian). Jika ada kekurangan, pemohon diminta untuk melengkapi 3. Petugas melakukan survei sarana 4. Entri data oleh petugas dan menyiapkan rekomendasi izin UMOT 5. Verifikasi & validasi hasil entri oleh Kasi/Kabid 6. Penandatanganan oleh Kepala Dinas 7. Menghubungi pemohon dan melakukan penyerahan Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT)

7 (tujuh) hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Usaha Mikro Obat Tradisional

Pengaduan dapat disampaikan melalui Tim Pengaduan Pelayanan
Kesehatan pada Masyarakat Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan
masukan adalah :
1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)
2. Kotak Saran (pengaduan lewat surat)
3. Telepon / WA: (0332) 421341/ 087757700081
4. Email: perencanaanbondowoso@gmail.com

5. Ibu Yeni 0823 0159 5981, Ibu Innayah 0853 3105 7955

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekom UMOT"