Pelayanan Poli Umum dan Lansia

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien

  1. 1. Pasien memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. 2. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  3. 3. Petugas melakukan anamnesis
  4. 4. Petugas melakukan pengukuran vital sign
  5. 5. Petugas melakukan pemeriksaan/tindakan sesuai prosedur
  6. 6. Petugas menentukan diagnosis
  7. 7. Petugas memberikan terapi/tindak lanjut yang sesuai

Sesuai Kasus

Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan No. 36 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No. 103 Tahun 2017 Tentang Tarif Pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan
Pasien JKN : Sesuai dengan Permenkes No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif JKN

Konsultasi dokter, pemeriksaan medis, tindakan medis, surat rujukan, surat keterangan sehat

SMS/Telepon : 0811-2923-222

Email : puskkajen2@gmail.com

Secara Tertulis :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Kajen II
b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Poli Umum dan Lansia"