Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap
Tidak dipungut biaya (Gratis)
Dokumen Kartu Keluarga ( KK )
Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :
1. Datang langsung
2. Surat
3. Faximile
4. Email
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store