Penerbitan Kartu Keluarga

  1. 1. Surat pengantar RT/RW setempat
  2. 2. Surat pengantar dari Desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. 3. Mengisi biodata F.1.15 untuk permohonan KK baru/ganti kepala keluarga
  4. 4. Mengisi biodata F.1.16 untuk permohonan
  5. 5. Mengisi biodata F.1.01
  6. 6. Mengisi biodata F.1.06 untuk penambahan anggota keluarga
  7. 7. Kartu Keluarga Asli
  8. 8. Surat kehilangan dari Kepolisian bagi warga yang KK hilang
  9. 9. Foto copi Buku Nikah
  10. 10. Mengisi biodata F.1.05
  11. 11. Data Dukung: Surat Keterangan kelahiran dari puskes/RS/Penolong kelahiran, Surat Keterangan kelahiran dari desa, Foto copi ijasah, Foto copi Akta kelahiran, Foto copi Akta nikah, Foto copi Akta Cerai, Surat Kematian dari RS/Tenaga Kesehatan, Surat Kematian dari Desa

  1. 1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Dokumen Kartu Keluarga secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. 2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Input data ke dalam aplikasi SIAK
  5. 5. Cetak Dokumen Kartu Ke;uarga

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Dokumen Kartu Keluarga ( KK )

Aduan, saran dan masukan dapat dilakukan dengan prosedur :

1. Datang langsung

2. Surat

3. Faximile

4. Email

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wangon2banyumaskab.go.id