Layanan NICU

  1. Indikasi medis masuk dan keluar NICU

  1. 1. Pasien masuk dari IGD, rawat jalan, rawat inap Perinatologi, kamar operasi sesuai dengan kriteria intensif yang telah di-ACC oleh DPJP
  2. 2. Pasien diantar oleh petugas ruangan yang bersangkutan dan diopor ke petugas intensif dengan menggunakan blanko transfer pasien.
  3. 3. Petugas ruangan intensif memasang alat-alat medis dan memberikan terapi sesuai dengan program pengobatan.
  4. 4. Petugas yang lain memberikan informasi, edukasi dan menanda tangani inform consent pada keluarga.
  5. 5. Petugas meminta untuk melengkapi syarat-syarat SEP rawatan JKN.
  6. Petugas memberikan pengobatan dan perawatan sesuai dengan kondisi pasien.
  7. 7. Setelah dilakukan pengobatan dan perawatan dan didapatkan perubahan pasien (perbaikan atau perburukan) maka pasien : a. dipindahkan ke ruang Perinatologi b. pasien diperbolehkan pulang c. pasien pulang atas permintaan sendiri dengan menanda tangani blanko yang telah tersedia d. pasien dikirim ke rumah sakit rujukan yang lebih tinggi e. pasien dinyatakan meninggal
  8. 8. Berdasarkan perubahan kondisi pasien diatas, petugas menyiapkan administrasi kelengkapan yang dibutuhkan.

Tergantung keadaan dan kondisi bayi.

1. Untuk pasien BPJS sesuai Tarif  INA-CBGs

              2. Untuk pasien umum sesuai tarif PERWAKO                                          Payakumbuh No.445 Tahun 2014 Tentang tarif layanan                    RSUD dr.Adnaan WD Payakumbuh

Pelayanan NICU

  • Pengaduan langsung kepada petugas Ruangan NICU
  • Pengaduan kepada petugas PKRS
  • Kotak saran yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan NICU "