Pelayanan Penerbitan SIUP/TDG dapat diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah berkas diproses.
Tidak dipungut biaya
Penerbitan SIUP/TDG
Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu atau lewat kontak Petugas an. WIDODO/HP. 085647280258
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store