Pelayanan Penerbitan SIUP/TDG

  1. Membawa Surat Pengantar /Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/desa
  2. Membawa Fotocopy E-KTP
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Membawa Pas Foto ukuran 4x6 berwarna 2 lembar
  5. Mengisi Formulir Pengajuan Permohonan SIUP/TDG

  1. Pemohon datang ke Kruang pelayanan kecamatan Tawangmangu dengan membawa berkas pengajuan permohonan SIUP/TDG (fotocopy E-KTP, KK, pas foto ukuran 4x6 bewarna 2 lembar, formulir permohonan SIUP/TDG yang telah diisi lengkap).
  2. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan permohonan SIUP/TDG lengkap kepada petugas kemudian menunggu di ruang tunggu pelayanan.
  3. Petugas memverifikasi kelengkapan berkas. jika berkas lengkap, maka permohonan SIUP/TDG dapat diproses, jika belum lengkap maka berkas dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  4. SIUP/TDG yang telah selesai diproses dengan aplikasi SIUP/TDG kemudian dicetak, dan diajukan untuk ditandatangani Camat dan disahkan dengan stempel dinas.
  5. SIUP/TDG cetak yang sah diserahkan kepada Pemohon.
  6. Berkas Pengajuan Permohonan SIUP/TDG diarsipkan, proses selesai.

Pelayanan Penerbitan SIUP/TDG dapat diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari setelah berkas diproses.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SIUP/TDG

Penanganan Pengaduan dapat dilayani secara langsung di Kantor Kecamatan Tawangmangu atau lewat kontak Petugas an. WIDODO/HP. 085647280258

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan SIUP/TDG"