Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Sakit

  1. 1. Surat Permohonan; 2. Dokumen Studi Kelayakan (Feasibility Study); 3. Dokumen Detail Engineering Design; 4. Dokumen Master Plan; 5. Daftar Pemenuhan Alat Kesehatan.

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso 2. a. Verifikasi dan validasi dokumen oleh petugas b. Petugas mengembalikan dokumen ke pemohon jika tidak lengkap 3. Koordinasi Tim Visitasi 4. Tim Visitasi Melaksanakan Visitasi 5. Tim Visitasi Membuat Berita Acara Visitasi 6. Sekretaris Tim Visitasi Menyusun Rekomendasi 7. Penandatanganan Rekomendasi oleh kepala dinas 8. Penyerahan Rekomendasi

Visitasi dilaksanakan maksimal 14 hari setelah berkas diterima lengkap.
Rekomendasi diserahkan maksimal 7 hari setelah visitasi dilaksanakan.

Tidak dipungut biaya

:Penerbitan Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D

Pengaduan dapat disampaikan melalui Tim Pengaduan Pelayanan
Kesehatan pada Masyarakat Dinas Kesehatan Kab. Bondowoso.
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan
masukan adalah :
1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)
2. Kotak Saran (pengaduan lewat surat)
3. Telepon : (0332) 421341
4. Email: perencanaanbondowoso@gmail.com

5. Ibu Ayunda +62 852-3604-8880, Bpk. Trimaryono +62 823-5208-1247

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Mendirikan Rumah Sakit"