Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

  1. 1. Sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah 2. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan 3. Surat Keputusan dari Bupati terkait kategori Puskesmas 4. Studi kelayakan untukPuskesmas yang baru didirikan atau dikembangkan 5. Profil Puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, sarana, prasarana, peralatan kesehatan dan pengorganisasian untuk Puskesmas yang mengajukan permohonan perpanjangan izin 6. Daftar ktenagaan dan perizinannya 7. Berkas tersebut rangkap 2 (dua) dan dimasukkan kedalam map

  1. 1. Pemohonmengakses akun OSS melalui oss.go.id untuk melakukan pendaftaran dan proses perizinan sampai step 5 2. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen yang disampaikan melalui Customer Service (CS) dengan mengisi Form Permohonan 3. Setelah Form Permohonan terisi, pemohon menyerahkan formulir tersebut beserta berkas terkait kepada CS untuk dilakukan pengecekan kelengkapan berkas permohonan 4. Apabila berkas permohonan dinyatakan lengkap, maka CS mengisi Form Tanda Terima Berkas dan CS meregister permohonan 5. Kasi Pelayanan memverifikasi berkas permohonan dengan melakukan pengecekan kelengkapan dan kebenaran berkas permohonan 6. Dilakukan visitasi ke Puskesmas oleh tim perijinan Faskes Dinas Kesehatan 7. Staf Pelayanan verifikasimelakukan register berkas masuk permohonan dan mengirimkan tembusannya ke Dinas Kesehatan dengan Surat Permohonan Rekomendasi Teknis 8. Dinas Kesehatan Menerbitkan Rekomendasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja dengan tembusan kepada pemohon 9. Staf pemrosesan mencetak Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha untuk ditandatangani Kepala Dinas sebagai dasar memvalidasi izin pada lembaga OSS oleh petugas Webform 10. Staf pemrosesan menerima, meregister dan penomoran Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Usaha yang sudah ditandatangani dan menyerahkan kepada petugas webform untuk divalidasi ke OSS 11. Staf pemrosesan memberikan Persetujuan Pemenuhan Komitmen yang telah selesai diproses ke CS dan siap diserahkan ke pemohon

7 hari setelah Rekomendasi dari Dinas Teknis diterima

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas

1. Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan
Tenaga Kerja Kabupaten Bondowoso Jl.A.Yani No.137
Bondowoso 66215
- Telepon : (0332) 421367 - 423645
- Fax : (0332) 423645
- Telepon / WA: 081336353546

2. Dinas kesehatan 
- Ibu Silvi 0813 3624 8885
- Bpk. Iswanto 0813 3635 3546

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Operasional Puskesmas"