Pelayanan Rawat Inap Keperawatan

  1. 1. Pasien membawa kartu identitas / KTP dan kartu Keluarga
  2. 2. Pasien membawa kartu BPJS / KIS
  3. 3. Pasien yang masuknya lewat UGD
  4. 4. Pasien yang masuknya lewat Rawat Jalan
  5. 5. Pasien membawa Surat Rujukan Internal (Bila ada)
  6. 6. Pasien membawa serta Rekam Medis dari Unit Gawat Darurat (UGD) Puskesmas
  7. 7. Persyaratan semua diatas wajib dilengkapi dalam waktu 1 x 24 Jam
  8. 8. Pemeriksaan Penunjang (Bila diperlukan)

  1. 1. Pasien/Keluarga melakukan pendaftaran sesuai persyaratan pelayanan
  2. Petugas UGD mengantar pasien ke Ruang rawat Inap
  3. 2. Petugas rawat inap melakukan asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  4. 3. Pemeriksaan penunjang tambahan bila diperlukan
  5. 4. Penyelesaian administrasi
  6. 5. Pasien pulang/dirujuk

1. Pelayanan rawat inap melayani 1 x 24 jam dengan berbasis kesehatan dasar

2. Jangka waktu penyelesaian pasien rawati nap di Puskesmas ditentukan berdasarkan lama hari rawat pasien yang telah dijinkan pulang oleh dokter

1. Biaya tarif untuk pasien ditentukan dengan Perda Kota Kendari dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku

2. Pasien  BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku

 

Pelayanan Rawat Inap Keperawatan

1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan

2. Secara tidak langsung penanganan pengaduan rawat inap dilayangkan pada nomor Call Center 085299324626

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Keperawatan "