1. Pelayanan rawat inap melayani 1 x 24 jam dengan berbasis kesehatan dasar
2. Jangka waktu penyelesaian pasien rawati nap di Puskesmas ditentukan berdasarkan lama hari rawat pasien yang telah dijinkan pulang oleh dokter
1. Biaya tarif untuk pasien ditentukan dengan Perda Kota Kendari dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
2. Pasien BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Pelayanan Rawat Inap Keperawatan
1. Secara langsung dapat disampaikan kepada petugas yang memberikan pelayanan
2. Secara tidak langsung penanganan pengaduan rawat inap dilayangkan pada nomor Call Center 085299324626
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store