Penerimaan Tamu

  1. .

  1. Tamu mengadakan kunjungan ke kantor/dinas
  2. Staf yang bertugas didepan menyapa dan menerima tamu
  3. Staf mempersilahkan tamu untuk mengisi buku dan menunggu di ruang tamu
  4. Staf melaporkan ada kunjungan tamu untuk masing-masing pejabat/staf yang dituju
  5. Bersama dengan tamu, staf pengantar ke tempat yang dituju
  6. Pegawai/Kasubag/Sekretaris/Inspektur Daerah menerima tamu (sesuai tujuan tamu)
  7. Tamu kembali/pulang

55 Menit

Tidak dipungut biaya

.

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Surat
2. Media sosia instagram : @inspektoratkaranganyar
3. Telepon : (0271) 495176
4. Faximile : (0271) 494246
5. Email : inspektrorat_kra@yahoo.co.id
6. Website : http://inspektorat.karanganyar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu"