Konsultasi dan Pelaporan LHKPN

No. SK: 000.8.3.2/01

  1. Merupakan ASN atau Penyelenggara Negara Wajib Lapor (PNWL) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, yang dibuktikan dengan Identitas Pegawai
  2. -

  1. PNWL datang langsung atau menghubungi Admin LHKPN pada Inspektorat Daerah
  2. PNWL menyampaikan substansi permasalahan kendala, kendala yang terkait dengan: a. Input laporan pada aplikasi e-LHKPN b. Permohonan formulir aktivasi e-registration c. Permohonan formulir aktivasi e-filling d. Permohonan reset kata sandi e-LHKPN e. Teknik penginputan laporan harta pada aplikasi e-LHKPN f. Konsultasi lainnya terkait dengan e-LHKPN
  3. Melakukan register konsultasi Pelaporan e-LHKPN
  4. Memberikan troubleshooting/pemecahan masalah terhadap kendala yang dihadapi PNWL

Jangka waktu penyelesaian Konsultasi dan Pelaporan LHKPN adalah 60 (enam puluh) menit


Tidak dipungut biaya

Register Konsultasi Pelaporan LHKPN

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Telepon : (0271) 495176
2. Faksimile : (0271) 494246
3. Website : https://inspektorat.karanganyarkab.go.id
4. Surat Elektronik : inspektorat@karanganyarkab.go.id
5. Instagram : @inspekdakra
6. Twitter : @inspekdakra
7. Facebook : @inspekdakra
8. SAPAMas : +62 811 262 9999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Pelaporan LHKPN"