Rekomendasi Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum

No. SK: 760/42.6.1/VI/2021

  1. Surat permohonan penetapan lokasi tempat pemakaman umum (TPU) ditujukan kepada Bupati.
  2. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
  3. Fotokopi akta pendirian badan hukum bagi pengembang perumahan.
  4. Gambar site plan rencana perumahan dan peta lokasi.
  5. Fotokopi sertifikat/akta jual beli lahan perumahan.
  6. Surat keterangan kesepakatan dari masyarakat setempat.
  7. -

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
  3. Penjadwalan survey lapangan.
  4. Pembuatan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Penetapan Lokasi Pemakaman.
  5. Pengajuan dan konsultasi berkas Surat Keputusan Bupati kepada Bagian Hukum Setda.
  6. Penandatanganan Surat Keputusan Bupati.
  7. Penyerahan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Penetapan Lokasi Pemakaman.

Waktu pelayanan dibutuhkan 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan diterima dan berkas
dinyatakan lengkap



Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Bupati tentang Izin Penetapan Lokasi Pemakaman Umum

a.   Pengaduan Lewat Media Sosial

      1. Instagram : dpupr_karanganyar

      2. Facebook : Dpupr Karanganyar

      3. Twitter : @dpuprkarangany3

b.   Kontak Pengaduan : Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman DPUPR Karanganyar

c.    Surat tertulis

d.   Telepon : (0271) 495007

e.    Faximile : (0271) 495828

f.    Email : dpupr@karanganyarkab.go.id

g.   Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penetapan Lokasi Tempat Pemakaman Umum"