Penerimaan Magang

  1. .

  1. Pemohon mengajukan permohonan magang tertulis kepada Inspektur Daerah.
  2. Inspektur Daerah mendisposisikan surat permohonan magang kepada Sekretaris untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke Kasubbag Umum
  3. Kasubbag Umum mengajukan draft/konsep surat keluar terkait penerimaan magang kemudian dinaikkan untuk mendapat persetujuan.
  4. Inspektur Daerah menandatangani surat keluar terkait penerimaan magang
  5. Menyampaikan surat keluar tersebut ke Pemohon Magang sesuai dengan tujuan isi surat
  6. Peserta datang dan melapor kepada Inspektur Daerah
  7. Inspektur Daerah memerintahkan kepada Sekretaris dan Kasubbag Umum untuk menempatkan peserta magang sesuai dengan bidang tugas yang diampu
  8. Peserta magang yang telah menyelesaikan magang, mengajukan permohonan penilaian kepada Inspektur Daerah.
  9. Inspektur Daerah mendisposisi Sekretaris dan Kasubbag Umum untuk membuat Surat Keterangan Penilaian
  10. Kasubbag Umum mengajukan draft/konsep Surat Keterangan Penilaian Magang kemudian dinaikkan untuk mendapat persetujuan.
  11. Inspektur Daerah menandatangani Surat Keterangan Penilaian Magang
  12. Menyampaikan Surat Keterangan Penilaian Magang ke Peserta Magang

137 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum tentang Keterangan Penghapusan/Roya

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Surat
2. Media sosia instagram : @inspektoratkaranganyar
3. Telepon : (0271) 495176
4. Faximile : (0271) 494246
5. Email : inspektrorat_kra@yahoo.co.id
6. Website : http://inspektorat.karanganyar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Magang"