Konsultasi dan Pelaporan Gratifikasi

No. SK: 000.8.3.2/01

  1. Merupakan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar, yang dibuktikan dengan Identitas Pegawai
  2. -

  1. Pemohon konsultasi datang langsung atau menghubungi Admin Pengelola Gratifikasi pada Inspektorat Daerah
  2. Menyampaikan substansi permasalahan kendala yang terkait dengan pelaporan Gratifikasi
  3. Melakukan register konsultasi Pelaporan Gratifikasi
  4. Memberikan troubleshooting/pemecahan masalah terhadap kendala yang dihadapi

Jangka waktu penyelesaian Konsultasi dan Pelaporan Gratifikasi adalah 60 (enam puluh) menit

Tidak dipungut biaya

Register Konsultasi Pelaporan Gratifikasi

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Telepon : (0271) 495176
2. Faksimile : (0271) 494246
3. Website : https://inspektorat.karanganyarkab.go.id
4. Surat Elektronik : inspektorat@karanganyarkab.go.id
5. Instagram : @inspekdakra
6. Twitter : @inspekdakra
7. Facebook : @inspekdakra
8. SAPAMas : +62 811 262 9999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi dan Pelaporan Gratifikasi"