Penerbitan Rekomendasi Bebas Temuan

  1. .

  1. Pemohon mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Temuan tertulis kepada Inspektur Daerah.
  2. Inspektur Daerah mendisposisi Surat Keterangan Bebas Temuan kepada Sekretaris untuk ditindaklanjuti dan diteruskan ke Kasubbag Umum
  3. Kasubbag Umum setelah berkoordinasi dengan Kasubbag Evalap mengajukan draft/konsep surat keluar terkait penerimaan Surat Keterangan Bebas Temuan kemudian dinaikkan untuk mendapat persetujuan.
  4. Inspektur Daerah menandatangani surat keluar terkait bebas temuan.
  5. Menyampaikan surat bebas temuan tersebut ke pemohon.

58 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bebas Temuan

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Surat
2. Media sosia instagram : @inspektoratkaranganyar
3. Telepon : (0271) 495176
4. Faximile : (0271) 494246
5. Email : inspektrorat_kra@yahoo.co.id
6. Website : http://inspektorat.karanganyar.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bebas Temuan"