Pelayanan Konsultasi

No. SK: 000.8.3.2/01

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Bukti Identitas Diri (KTP/Identitas Pegawai/Lainnya)
  3. -

  1. Pemohon konsultasi mengisi daftar tamu
  2. Pemohon konsultasi menyampaikan permasalahan
  3. Memproses permohonan konsultasi kepada Irban terkait
  4. Irban terkait beserta Tim memberikan layanan konsultasi
  5. Menyusun Laporan Hasil Pelaksanaan Konsultasi

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan Konsultasi adalah 2 (dua) hari kerja



Tidak dipungut biaya

Laporan Hasil Konsultasi

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Telepon : (0271) 495176
2. Faksimile : (0271) 494246
3. Website : https://inspektorat.karanganyarkab.go.id
4. Surat Elektronik : inspektorat@karanganyarkab.go.id
5. Instagram : @inspekdakra
6. Twitter : @inspekdakra
7. Facebook : @inspekdakra
8. SAPAMas : +62 811 262 9999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi"