Rekomendasi Site Plan Perumahan

  1. Fotokopi KTP pemohon 1 (satu) lembar.
  2. Fotokopi akta pendirian usaha.
  3. Fotokopi surat tanda keanggotaan asosiasi pengembang.
  4. Fotokopi izin lokasi/rekomendasi persetujuan pemanfaatan ruang (RPPR).
  5. Fotokopi sertifikat hak milik / hak guna bangunan / hak pakai.
  6. Surat keterangan penyediaan tanah makam instansi terkait yang membidangi permakaman.
  7. Surat keterangan rekomendasi saluran/sungai dari perangkat daerah yang membidangi sumber daya air.
  8. Gambar site plan perumahan dan peta lokasi.

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menyampaikan surat permohonan.
  2. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
  3. Penjadwalan sidang rencana site plan.
  4. Penjadwalan survey lapangan.
  5. Pembuatan Berita Acara sidang site plan.
  6. Pembuatan Surat Rekomendasi Site Plan.
  7. Penandatangan Surat Rekomendasi Site Plan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
  8. Penyerahan Surat Rekomendasi Site Plan kepada pemohon.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Site Plan Perumahan

a.   Pengaduan Lewat Media Sosial

      1. Instagram : dpupr_karanganyar

      2. Facebook : Dpupr Karanganyar

      3. Twitter : @dpuprkarangany3

b.   Kontak Pengaduan

c.    Surat tertulis

d.   Telepon : (0271) 495007

e.    Faximile : (0271) 495828

f.    Email : dpupr@karanganyarkab.go.id

g.   Website : www.dpupr.karanganyarkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Site Plan Perumahan"