No. SK: 000.8.3.2/01
Jangka waktu penyelesaian Pelayanan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) adalah 15 (lima belas) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Berita Acara TLHP
Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :
1. Telepon : (0271) 495176
2. Faksimile : (0271) 494246
3. Website : https://inspektorat.karanganyarkab.go.id
4. Surat Elektronik : inspektorat@karanganyarkab.go.id
5. Instagram : @inspekdakra
6. Twitter : @inspekdakra
7. Facebook : @inspekdakra
8. SAPAMas : +62 811 262 9999
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store