Pelayanan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)

No. SK: 000.8.3.2/01

  1. Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT)
  2. Surat Perintah Tugas (SPT) Inspektur Daerah Kabupaten Karanganyar
  3. -

  1. Pembuatan Surat Tugas Tim TLHP
  2. Menyusun matrik Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) bagi Obrik yang akan melaksanakan TLHP
  3. Menyusun rencana pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)
  4. Surat Pemberitahuan kepada Kepala OPD, UPT, dan Pemerintah Desa yang akan melaksanakan TLHP
  5. Pendistribusian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), surat pemberitahuan dan jadwal TLHP
  6. Pelaksanaan TLHP
  7. Penyusunan rekapitulasi laporan TLHP kepada Bupati dengan tembusan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) adalah 15 (lima belas) hari kerja



Tidak dipungut biaya

Berita Acara TLHP

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Telepon : (0271) 495176
2. Faksimile : (0271) 494246
3. Website : https://inspektorat.karanganyarkab.go.id
4. Surat Elektronik : inspektorat@karanganyarkab.go.id
5. Instagram : @inspekdakra
6. Twitter : @inspekdakra
7. Facebook : @inspekdakra
8. SAPAMas : +62 811 262 9999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP)"