Pelaporan LHKPN/LHKASN

  1. .

  1. Pegawai datang mengisi buku tamu.
  2. Admin LHKPN/LHKASN membuka system yang online dengan system KPK.
  3. Admin menjelaskan cara pengisian LHKPN dan LHKASN.
  4. Bagi pegawai yang sudah mengirim Laporan bisa dimonitor oleh Inspektorat.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pegawai memahami pelaporan LHKPN/LHKASN

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Surat
2. Media sosia instagram : @inspektoratkaranganyar
3. Telepon : (0271) 495176
4. Faximile : (0271) 494246
5. Email : inspektrorat_kra@yahoo.co.id
6. Website : http://inspektorat.karanganyar.go.i

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan LHKPN/LHKASN"