Pelayanan Permohonan Informasi Publik

No. SK: 000.8.3.2/01

  1. Formulir Permohonan Informasi Publik
  2. -

  1. Menerima formulir permohonan informasi publik yang datang langsung atau via daring
  2. Mengagendakan surat permohonan dan melampirkan surat ke PPID Pelaksana
  3. Menaikkan surat ke PPID Pelaksana
  4. Mengkaji dan mendisposisi
  5. Menindaklanjuti disposisi dan memverifikasi informasi yang diminta dapat diberikan atau ditolak
  6. Membuat jawaban atas permohonan
  7. Mengirimkan data/informasi yang dipilih pemohon dalam mendapatkan informasi

Jangka waktu penyelesaian Pelayanan Permohonan Informasi Publik adalah 3 (tiga) hari kerja



Tidak dipungut biaya

Data Informasi Publik

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Telepon : (0271) 495176
2. Faksimile : (0271) 494246
3. Website : https://inspektorat.karanganyarkab.go.id
4. Surat Elektronik : inspektorat@karanganyarkab.go.id
5. Instagram : @inspekdakra
6. Twitter : @inspekdakra
7. Facebook : @inspekdakra
8. SAPAMas : +62 811 262 9999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Informasi Publik"