No. SK: 000.8.3.2/01
Jangka waktu penyelesaian Pelayanan Permohonan Informasi Publik adalah 3 (tiga) hari kerja
Tidak dipungut biaya
Data Informasi Publik
Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :
1. Telepon : (0271) 495176
2. Faksimile : (0271) 494246
3. Website : https://inspektorat.karanganyarkab.go.id
4. Surat Elektronik : inspektorat@karanganyarkab.go.id
5. Instagram : @inspekdakra
6. Twitter : @inspekdakra
7. Facebook : @inspekdakra
8. SAPAMas : +62 811 262 9999
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store