Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

  1. Pasien Umum : Berkas dari rekam medik yang berisi : - Identitas pasien (KTP) Pasien BPJS - KES : Berkas dari rekam medik yang berisi : - SEP - Rujukan dari Puskesmas / Dokter Keluarga - Assessment rujukan balik dari dokter RS ( 1 kali kontrol) - Identitas pasien (KK dan KTP) - Kartu peserta JKN – KIS

  1. 1. Pasien yang datang berobat ke poli gigi terlebih dahulu mendaftar di Rekam medik sesuai dengan kepesertaannya dan diberikan nomor antrian. 2. Petugas Rekam Medik membawa status pasien ke poli gigi. 3. Perawat poli gigi menerima pasien sesuai kepesertaan : Pasien umum, pasien BPJS-KES (membawa berkas rekam medik sesuai persyaratan) dan nomor antriannya. 4. Perawat poli gigi dan dokter gigi berkolaborasi melakukan pengkajian terhadap pasien merujuk ke formulir pengkajian pasien rawat jalan. 5. Pasien akan dilayani, diperiksa dan dilakukan tindakan sesuai dengan keluhan pasien. 6. Dan untuk pasien yang telah ditindaki pada poli gigi diberikan resep oleh dokter gigi untuk mengambil obat di apotik. 7. Bagi pasien umum, menyelesaikan administrasi pembayaran di loket pembayaran. 8. Bagi status pasien yang telah selesai di layani dikembalikan oleh petugas poli gigi ke loket pembayaran. 9. Bagi pasien umum / BPJS – KES apabila memerlukan tindakan lebih lanjut maka akan di rujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut.

20 Menit

1.Pasien BPJS-KES  : Dijamin BPJS-KES
2.Pasien Umum :

  • Tarif Sesuai Perda No 01 Tahun 2017 

PelayananGigi dan Mulut

melalui kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"