Pelayanan Medis Dasar

  1. Membawa kartu berobat atau KTP dan KK

  1. 1.PETUGAS BP UMUM MEMANGGIL PASIEN SESUAI NOMER URUT 2.DIANTAR PETUGAS LOKET KERUANGAN 3.PASIEN DIUKUR BERAT BADAN DAN TINGGI BADAN OLEH PETUGAS 1 4.HASIL PENGUKURAN DICATAT DI FREKAM MEDIS OLEH PETUGAS 2 5.PASIEN DI ANAMNESA OLEH PETUGAS 6.PASIEN DIPERSILAHKAN BERBARING DAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK OLEH PETUGAS 1 7.HASIL PEMERIKSAAN FISIK DITULIS DI REKAM MEDIS OLEH PETUGAS 2 8.PASIEN DIBERIKAN TERAPI PENGOBATAN DAN KONSELING OLEH DOKTER 9.DOKTER MERESEPKAN OBAT PASIEN 10.PASIEN YANG MEMERLUKAN KONSULTASI LANJUTAN (GIZI/KESLING) DIBERIKAN RUJUKAN INTERNAL OLEH DOKTER 11.PASIEN DIPERSILAHKAN MENUNGGU OBAT DIDEPAN

10 Menit

tarif sesuai Perda Kabupaten Tabalong No. 01 Tahun 2017

Pelayanan medis dasar

dalam bentuk kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medis Dasar"