Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan

No. SK: 760/42.6.1/VI/2021

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala DPUPR Karanganyar (asli)
  2. Surat perintah/perjanjian pelaksana lapangan (asli)
  3. Gambar situasi (site plan)
  4. Gambar rencana kerja (shop drawing)
  5. Time schedule (jadwal pelaksanaan pekerjaan)
  6. Metode pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga akhir (termasuk rekondisi)
  7. Fotokopi KTP pemohon/penanggung jawab lapangan
  8. Surat Pernyataan bermaterai mengenai tanggung jawab atas kewajiban menjaga dan memelihara bangunan dan utilitas (asli)
  9. Materai @ Rp 10.000 2 lembar
  10. Persyaratan poin 1 sampai 8 dibuat dalam rangkap 2 (dua)
  11. -

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor DPUPR untuk menyampaikan surat permohonan.
  2. Disposisi Kepala DPUPR; Kepala Bidang Bina Marga; dan Kepala Seksi Pengembangan Jaringan
  3. Pemeriksaan berkas persyaratan oleh petugas.
  4. Penjadwalan survey/pemeriksaan lapangan ke rencana lokasi yang dimohon.
  5. Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan.
  6. Pembuatan Surat Perjanjian / Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
  7. Pengesahan Kepala DPUPR
  8. Petugas menghubungi pemohon untuk penandatanganan persetujuan sekaligus pengambilan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan
  9. Penyerahan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan perhitungan volume rencana pekerjaan.

Waktu pelayanan dibutuhkan 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan diterima dan berkas
dinyatakan lengkap.



Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan

Petugas                    :    Staf Seksi Pengembangan Jaringan

                                      Bidang Bina Marga DPUPR Karanganyar

       Telp                   :    (0271) 495010

       Faks                  :    (0271) 495828

       Email                 :    binamarga_karanganyar@yahoo.com

       Website             :    dpupr@karanganyarkab.go.id

       Alamat               :    Jl. Lawu No. 371 Cangakan

                                      Kabupaten Karanganyar 57731

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan"