Jasa Analisa Pengujian Produk Radiofarmaka DTPA (dietilenetriaminepentaasetat)

  1. Surat Pengantar dari Instansi/lembaga/perusahaan

  1. Mengirimkan surat permohonan analisa / pengujian
  2. Mengirimkan sampel sesuai dengan waktu yang telah disepakati
  3. Pelaksanaan pengujian sampel
  4. Penerbitan sertifikat hasil analisa
  5. Pembayaran tagihan melalui simponi
  6. Penyerahan sertifikat dan sampel sisa/barang milik pelanggan (jika ada)

Jasa analisis pengujian produk radiofarmaka DTPA (dietilenetriaminepentaasetat) sudah termasuk penyiapan sampel, penyediaan radioisotop Tc-99m (Teknesium) dan pengujian produk kit radiofarmaka DTPA. Jadwal pelaksanaan pengujian disesuaikan dengan jadwal ketersediaan radioisotop Tc-99m.

Jasa Analisa Produk DTPA meliputi parameter uji seperti berikut :

  1. Pemeriksaan Organoleptis
  2. Derajat Keasaman
  3. Kemurnian Radiokimia

Sertifikat Hasil Analisa Kit DTPA

Untuk pengaduan silahkan email ke ptrr@batan.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Analisa Pengujian Produk Radiofarmaka DTPA (dietilenetriaminepentaasetat)"