Layanan Pengaduan

  1. Mengisi Blanko Pengaduan
  2. Mengunjungi situs https://siwas.mahkamahagung.go.id/

  1. A. Secara lisan 1. Melalui telepon (0725) 528885, yakni pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB 2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Gunung Sugih - Lampung Tengah
  2. B. Secara tertulis - Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Gunung Sugih, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui Fax. (0725) 527492, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Negara No. 99 Gunung Sugih Lampung Tengah, serta Melalui e-mail: pagunungsugih123@gmail.com. - Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Waktu yang dibutuhkan dalam menyelesaikan layanan pengaduan adalah 55 menit. Mulai dari menerima pengaduan sampai dengan meneruskan tentang pengaduan masyarakat kepada Ketua PTA.

Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Pengaduan bisa melalui aplikasi Siwas Mahkamah Agung

https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan atau WA dengan nomor +62 822-8258-7485

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"