Layanan Permohonan Informasi

  1. KTP
  2. Mengisi Blanko Permohonan Informasi

  1. Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan;
  2. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi;
  3. Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama;
  4. Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima;
  5. Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:

126 Menit waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan layanan permohonan informasi mulai dari penyediaan formulir informasi sampai dengan menyerahkan salinan informasi yang dimohon.

Biaya permohonan informasi terdapat pada SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011

Layanan Permohonan Informasi

Pengaduan bisa melalui Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung https://siwas.mahkamahagung.go.id/ dan atau WA ke Nomor +62 822-8258-7485

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Permohonan Informasi"