Non Perijinan

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Menerima berkas dari pemohon
  2. Memverifikasi berkas dan meneliti berkas
  3. Menandatangani Surat
  4. Memberikan Nomor Surat
  5. Menyerahkan surat kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Pindah Penduduk

0291685716

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perijinan"