Perijinan

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP

  1. Menerima berkas dari pemohon
  2. Memverifikasi berkas
  3. Meninjau Lokasi/Lapangan
  4. Memberikan Rekomendasi
  5. Menyusun draf surat ijin
  6. Memberikan paraf draf surat ijin
  7. Menandatangani Surat Ijin
  8. Memberikan Nomor Surat
  9. Menyerahkan surat ijin kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberian Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

0291685716

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan"