Permohonan Surat Izin Praktek Dokter

  1. Fotokopi STR yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh KKI
  2. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik atau surat keterangan dari fasilitas pelayanan kesehatan sebagai tempat praktiknya
  3. Surat rekomendasi dari organisasi profesi, sesuai dengan tempat praktik
  4. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar (memakai jas dokter atau jas idi)
  5. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter yang bekerja pada instalasi / fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada instansi / fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
  6. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki (Surat Ijin Praktik)
  7. Surat keterangan dari Puskesmas wilayah tempat praktiknya (bagi DPP dan Klinik)
  8. Fotokopi NPWP
  9. Fotokopi dokumen akta kepemilikan tanah atau surat kontrak bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan tersebut (bagi pengajuan DPP baru)
  10. Fotokopi KTP
  11. Fotokopi Ijazah legalisir
  12. Fotokopi SIP lain (jika ada)

  1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan ke organisasi profesi
  2. Organisasi profesi meneliti berkas pengajuan dan menerbitkan rekomendasi
  3. Dinas Kesehatan menerima dari Organisasi Profesi
  4. Apabila lengkap akan diproses untuk diterbitkan Surat Izin
  5. Apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke organisasi profesi yang akan diteruskan kembali ke pemohon

Apabila berkas tidak ada kekurangan, maka surat izin akan terbit maksimal 14 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Dokter

Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang

JL. MT. Haryono No. 29 Ungaran

Telp. (024) 6921238

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Izin Praktek Dokter"