STANDAR PELAYANAN IZIN MENYELENGGARAKAN LEMBAGA PAUD (Service Delivery)

  1. Photo copy SK Izin Pendirian Lembaga PAUD

  1. Pengguna layanan membawa persyaratan
  2. Mematuhi Protokol Kesehatan
  3. menunggu Antrian
  4. Petudas memproses Legalisiir Ijazah
  5. Menerima Produk Layanan berupa Legalisir Ijazah

7 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Menyelenggarakan Lembaga Paud

1. Datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dengan Alamat : Jalan   Takengon-Isak Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah

2. Melalui Surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dengan Alamat : Jalan Takengon-Isak Kampung Kung Kecamatan   Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

3. Kotak Saran/Email. disdik@acehtengahkab.go.id

4. Melalui Kanal SP4N-LAPOR SMS ke 1708 dengan Format ACHTENGAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "STANDAR PELAYANAN IZIN MENYELENGGARAKAN LEMBAGA PAUD (Service Delivery)"