Permohonan Izin Praktek Perawat

  1. Fotokopi Ijazah terakhir Pendidikan Keperawatan (Legalisir)
  2. Fotokopi STR (Legalisir MTKI/Lembaga yang berwenang)
  3. Fotokopi KTP (dan Surat Keterangan domisili dari RT/RW bagi KTP luar Kab. Semarang)
  4. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki izin praktek
  5. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar (berwarna memakai jas PPNI)
  6. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan (pimpinan tertinggi tempat bekerja)
  7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten

  1. Pemohon mengajukan berkas pengajuan ke organisasi profesi
  2. Organisasi profesi meneliti berkas pengajuan dan menerbitkan rekomendasi
  3. Dinas Kesehatan menerima dari Organisasi Profesi
  4. Apabila lengkap akan diproses untuk diterbitkan Surat Izin
  5. Apabila tidak lengkap akan dikembalikan ke organisasi profesi yang akan diteruskan kembali ke pemohon

Apabila berkas tidak ada kekurangan, maka surat izin akan terbit maksimal 14 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Perawat ( SIPP)

Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang

Jl. MT. Haryono No. 29 Ungaran

Telp. 024 6921238

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Praktek Perawat"